PR DEPOK - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 bakal digulirkan kembali oleh pemerintah di tahun ini.
BPUM 2022 cair untuk pelaku usaha yang memenuhi syarat dengan sasaran penerima sebanyak 12,8 juta.
Pelaku usaha yang memenuhi syarat bisa jadi penerima BPUM 2022 dan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM Rp600.000.
Pelaku usaha bisa cek apakah namanya masuk ke dalam daftar penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 dengan login ke situs eform.bri.co.id.
Lantas apa saja syarat penerima BPUM 2022?
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP elektronik (e-KTP).
Baca Juga: Lirik Lagu Dead Man Runnin - Seulgi Red Velvet dengan Terjemahan Bahasa Indonesia