3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku usaha atau mikro dan kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
Baca Juga: 20 Link Twibbon Keren dan Unik untuk Menyambut Maulid Nabi 8 Oktober 2022, Gratis
5. Bukan pejabat Negara, Pemimpin dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawasan pada BUMN atau BUMD
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Demikian syarat-syarat yang perlu diketahui. Jangan lupa sebelum akses kartu prakerja, aktifkan izin lokasi prakerja terlebih dahulu.***