2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi Covid-19
5. Bukan termasuk Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa ataupun Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN dan BUMD.
Demikian rangkuman mengenai tips lolos Kartu Prakerja Gelombang 46 dan syarat daftar Kartu Prakerja.***