3. Pilih alamat domisili sesuai yang didaftarkan;
4. Masukkan nama lengkap sesuai yang didaftarkan;
5. Input kode huruf yang muncul di layar. Bila tidak jelas bisa meminta yang baru;
6. Klik 'Cari Data'.
Apabila data diinput di Cek Bansos Kemensos sesuai dengan di DTKS maka nanti akan muncul pada sistem.
Langkah selanjutnya adalah mendatangi lembaga penyalur masing-masing bansos reguler Kemensos ini.
Bila PKH bisa ke Bank Himbara atau agen-agen yang ditunjuk Kemensos. Sedangkan BPNT, masyarakat mendatangi PT. Pos Indonesia (Kantor Pos).