PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah atau BSU sudah disalurkan dari mulai tahap 1 sampai 3 kepada lebih dari tujuh juta orang.
Total alokasi anggaran Bantuan BSU ini sebesar Rp9,6 triliun diperuntukkan bagi 16 juta pekerja.
Nilai besaran Bantuan Subsidi Upah ini diberikan sebesar Rp600.000 kepada buruh atau karyawan dengan gaji dibawah Rp3,5 juta.
Seperti yang dilansir dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia. Proses pencairan Bantuan Subsidi Upah sudah dilakukan oleh Kemenaker.
Syarat penerima BSU tahap 4 ini adalah pekerja atau buruh dengan gaji dibawah Rp3,5 juta yang berfungsi sebagai bantalan subsidi akibat kenaikan BBM.
Adapun Syarat untuk penerima BSU tahap 4 ini adalah Anda masih peserta aktif program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022 dan memenuhi syarat lain sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Simak syarat penerima BSU yang harus Anda ketahui, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Gaji/upah dibawah Rp 3,5 juta
4. Sedangkan untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK yang lebih tinggi dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
5. Bukan PNS, TNI, dan Polri.
6. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, serta bantuan produktif usaha mikro.
Baca Juga: Simak Syarat, Cara Daftar dan Cek Nama Penerima BPUM 2022 di Link Ini, Dapatkan BLT UMKM Rp600.000
Untuk melakukan pengecekkan apakah Anda sebagai penerima BSU tahap 4 bisa masuk dengan situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan langkah sebagai berikut :
1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Lengkapi data diri
3. Pastikan email dan nomor HP benar dan masih aktif
4. Setelah mengisi data, klik lanjutkan
5. Tunggu sampai layer menunjukkan apakah sebagai penerima BSU pada layar tampilan.
Atau Anda pun bisa memastikan apakah sebagai penerima BSU 2022 melalui situs bsu.kemenaker.go.id, dengan Langkah sebagai berikut:
1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id.
2. Lengkapi data diri
3. Kemudian aktivasi akun dengan OTP.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 46? Ini Bocoran Tanggalnya
4. Log in dengan akun yang didaftarkan
5. Selanjutnya, lengkapi profil (biodata diri, status pernikahan, foto profil, lokasi)
6. Cek notifikasi, apakah kamu penerima BSU atau tidak.
7. Jika Anda sebagai penerima BSU maka akan menerima notifikasi penyaluran untuk dicek melalui situs resmi Kemnaker.***