PR DEPOK – Hanya pekerja dengan upah maksimum Rp3,5 juta yang bisa dapatkan BSU 2022 tahap 4 atau BLT Subsidi gaji sebesar Rp600.000.
Semua pekerja yang memiliki upah maksimum Rp3,5 juta dan tercatat sebagai penerima akan mendapat giliran saluran BSU 2022 tahap 4 ini.
Setiap pekerja yang tercatat sebagai penerima akan mendapatkan bansos BSU 2022 tahap 4 sebesar Rp600.000 mulai Oktober ini oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Nama Penerima BPUM 2022 bagi 4 Kategori Pelaku Usaha, Cukup Login eform.bri.co.id
Pekerja harus memenuhi semua syarat atau kriteria yang ditetapkan Kemenaker untuk bisa menjadi salah satu penerima BSU 2022 tahap 4 ini.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, berikut ini ada beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja.
Syarat atau kriteria ini berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 untuk dapatkan BSU 2022 tahap 4 sebesar Rp600.000.
1. Pekerja adalah Warga Negara Indonesia atau WNI.
Baca Juga: Dirut PT LIB Ditetapkan Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Diduga Memanipulasi Hasil Verifikasi