PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang cair dengan nilai Rp600.000 ini begitu ditunggu karena sangat membantu setelah kenaikan tarif BBM.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia, bahwa Kemenaker telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja/buruh.
Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan bahwa BSU Tahap 4 akan cair pada bulan Oktober 2022.
“Mudah-mudahan, InsyaAllah di awal minggu depan, hari Senin 3 Oktober 2022, dari hasil pemadanan tersebut (BSU) tahap empat cair,” kata Anwar di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan.
Syarat penerima BSU ini adalah pekerja atau buruh dengan gaji dibawah Rp3,5 juta dalam rangka subsidi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM.
Pekerja atau buruh sebagai penerima manfaat BSU dapat melakukan pengecekan penyaluran BSU melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Tetapi banyak pula yang ketika melakukan pengecekan pada laman Kemnaker, muncul notifikasi “Tidak Terdaftar".