PR DEPOK - Penyaluran BSU 2022 kini sudah memasuki tahap 4 dan masih akan berlanjut hingga semua dana tersalur ke penerima bantuan.
BSU 2022 disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria atau syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Lantas, dana BSU 2022 ini cair berapa kali? Cek informasinya melalui penjelasan di artikel berikut.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan daftar penerima yang bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 46? Ini Prediksi Jadwalnya
Dalam penetapan penerima Bantuan Subsidi Upah ini, Kemenaker menerapkan sejumlah syarat yang didasarkan pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi pekerja agar bisa menerima BLT Subsidi Gaji tahun ini.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Berpenghasilan maksimum Rp3,5 juta per bulan.