2. Memiliki penghasilan yang tidak melebihi Rp3,5 juta per bulan
3. Bila UMK/UMP pekerja lebih besar dari Rp3,5 juta, maka batas gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP yang digenapkan ke atas menjadi ratusan ribu penuh
4. Masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga dengan Juli 2022
5. Bukan merupakan PNS, anggota TNI, maupun Polri
6. Belum pernah mendapatkan bansos seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Demikian penjelasan lengkap terkait cara pengaduan jika BSU 2022 tidak cair, lengkap dengan syarat-syarat yang wajib dipenuhi.***