PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah alias BSU tahap 5 dikabarkan segera cair minggu ini bagi para pekerja setelah penyaluran tahap 4 selesai.
BSU tahap 5 ini nantinya akan disalurkan kepada para pekerja yang telah memenuhi berbagai syarat.
Adapun berikut syarat yang harus dipenuhi para pekerja untuk bisa menjadi penerima BSU tahap 5, di antaranya:
Baca Juga: BPNT Cair Oktober 2022, Akses cekbansos,kemensos,go.id untuk Cek Online Penerima Bansos
1. Merupakan Warga Negera Indonesia (WNI).
2. Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Pekerja harus memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Gagal Cegah Penembakan Massal Mei Lalu, Pasukan Keamanan Sekolah di Uvalde AS Ditangguhkan