Baca Juga: Nama Pamungkas Trending Twitter, Simak Biodata dan Profil Penyanyi Lagu To The Bone
2. Lalu klik menu 'Cek Data'.
3. Kemudian masukkan NIK sesuai KTP.
4. Isi kode verifikasi yang tersedia.
5. Kemudian klik ‘Proses Inquiry’.
Setelah proses di atas sudah dilakukan, sistem eform.bri.co.id akan menampilkan status pelaku usaha apakah tergolong penerima BPUM atau tidak.
Demikian informasi terkait cara cek penerima BLT UMKM 2022 atau BPUM secara online dengan login ke link eform.bri.co.id.***