- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.
- Bukan ASN, PNS, TNI, atau Polri maupun anggota keluarganya.
- Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Selain itu, terdapat pula persyaratan lain yang ditentukan sesuai kategori penerima PKH.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 untuk Ibu Hamil dan Balita 0-6 Tahun Rp750.000 di Bulan Oktober 2022
Kategori penerima PKH terdiri dari ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, lansia, penyandang disabilitas berat, siswa SMA, SMP, dan SD.
Setiap kategori penerima PKH mendapatkan BLT dengan nominal sebagai berikut:
- Ibu Hamil atau nifas mendapatkan Rp3 juta per tahun.
- Anak usia 0-6 tahun mendapatkan Rp3 juta.
Baca Juga: BSU 2022 Tahap 5 Dijadwalkan Cair Senin, 10 Oktober 2022, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima di Sini