Syarat Balita yang Berhak Terima BLT PKH Rp750.000 Oktober 2022 Ada di Sini, Segera Cairkan Usai Login

- 9 Oktober 2022, 14:35 WIB
Berikut ini merupakan informasi terkait syarat balita yang berhak menerima bansos PKH Rp750.000 dan cara cek penerima.
Berikut ini merupakan informasi terkait syarat balita yang berhak menerima bansos PKH Rp750.000 dan cara cek penerima. /PIXABAY/EmAji

PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) dalam PKH mencantumkan kategori balita atau anak usia dini 0-6 tahun sebagai salah satu penerima PKH 2022.

Besaran dana PKH balita Rp3 juta per tahun per anak yang disalurkan dalam empat tahap sepanjang 2022.

Oktober-Desember 2022 merupakan pencairan tahap 4 bansos PKH balita dengan nominal BLT Rp750.000 per anak.

Oleh karena itu cek daftar balita penerima BLT Rp750.000 dalam PKH pencairan tahap 4 melalui link cekbansos.kemensos.go.id cukup menggunakan data KTP.

Baca Juga: Info PKH 2022 Tahap 4, Kapan Cair? Ini Penjelasan dan Cara Cek Daftar Penerima Online Lewat HP

1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pilihlah wilayah penerima manfaat, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan dan desa atau kelurahan.

3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan KTP dengan benar.

4. Masukkan ulang 8 huruf kode yang muncul pada kotak di layar dengan benar.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah