Baca Juga: Daftar Film dan Drama Korea yang Dibintangi Jeon Yeo Been, Pemeran Hong Ji Hyo di Drakor Glitch
3. Input data diri lengkap yang berupa nama lengkap sesuai KTP di bagian 'Nama PM'
4. Ketik ulang 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang disediakan dalam kotak. Refresh jika huruf kode tidak terbaca jelas
5. Langkah terakhir, klik tombol "Cari Data"
Nantinya, sistem cekbansos.kemensos.go.id bakal mencocokkan nama yang diinput dengan data yang ada di DTKS Kemensos.
Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Perasaan Panik dan Kecemasan Berlebih, Salah Satunya Berolahraga Secara Teratur
Selanjutnya, sistem bakal menampilkan sejumlah data berupa umur, nama penerima, jenis bansos, status, keterangan, dan periode bantuan.
Apabila data KTP yang dimasukkan sama dengan yang ada di sistem, itu pertanda bahwa terdaftar sebagai penerima bansos PKH yang memuat BLT Balita.
Dengan demikian, secara otomatis anak usia dini usia 0 hingga 6 tahun yang nama orang tuanya muncul di link tersebut berhak mendapat BLT Balita senilai Rp750.000 yang cair lagi pada Oktober 2022.
Namun, sama seperti bansos lain yang dijalankan Kemensos, untuk mendapat BLT Balita ada sejumlah syarat yang ditetapkan dan wajib dipenuhi. Apa saja? Simak rinciannya berikut ini.