PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah kembali menyalurkan BSU tahap 5 di minggu ini.
Adapun sesuai rencananya, BSU tahap 5 akan mulai dicairkan pada hari ini Senin, 10 Oktober 2022.
Oleh karena itu, bagi para pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, dapat segera melakukan pengecekan penerima secara online.
Baca Juga: Baru Jabat Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono Diminta Atasi Masalah Macet dan Banjir
Daftar penerima BSU tahap 5 bisa dilihat secara online dengan dua cara untuk melakukan pengecekan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan maupun laman Kemnaker.
Adapun berikut ini cara untuk cek penerima BSU tahap 5 melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
1. Cek penerima BSU tahap 5 melalui laman BPJS Ketenagakerjaan:
Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Santri Nasional Terbaru 2022 Gratis, Cocok Dibagikan di Medsos
- Akses dan login ke laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.