Bila NIK Anda terdaftar, maka akan tertulis keterangan bahwa Anda berhak mendapat KJP Plus tahap cair Oktober 2022.
Namun, jika NIK Anda dinyatakan tidak terdaftar, maka bisa segera lapor lewat 3 cara berikut:
Baca Juga: Usai Luncurkan Uji Coba Rudal Balistik, Kim Jong Un Pandu Latihan Operasi Nuklir Taktis
1. Hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan setempat, sesuai KK dan domisili
2. Buat laporan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
https://bit.ly/pusdatinjamsosdki
Baca Juga: TGIPF Kantongi Informasi Penting Tragedi di Kanjuruhan: Aremania dan Korban Selamat Beri Kesaksian
3. Buat laporan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php
Anda bisa buat pengaduan terkait pencairan atau kendala lainnya tentang KJP Plus tahap cair Oktober 2022, lalu ikuti arahan hingga akhir.***