PR DEPOK - Penjelasan mengenai KJP Plus yang cair bulan Oktober, serta persyaratannya untuk mendapatkan bantuan hingga Rp450.000 bisa Anda simak dalam isi artikel ini.
Program Kartu Jakarta Pintar Plus, kabarnya mulai dicairkan kembali pada bulan Oktober 2022 yang masih disalurkan Pemerintah Kota DKI Jakarta.
Seperti yang diketahui, program KJP Plus ini ditujukan untuk siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK sederajat, dengan besaran dana yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Baca Juga: Cara Mendapatkan BSU Ketenagakerjaan 2022: Catat Syarat Penerima yang Wajib Dipenuhi Pekerja
Sementara itu, untuk mengetahui apakah Anda merupakan salah satu penerima KJP Plus, siswa bisa mengunjungi situs resmi di kjp.jakarta.go.id.
Akan tetapi, tidak semua siswa/siswi bisa menjadi salah satu penerima KJP Plus yang kabarnya cair bulan Oktober 2022, dari Pemerintah Kota DKI Jakarta.
Untuk menjadi salah satu penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi salah satu penerima program bantuan pendidikan tersebut.
Berikut adalah beberapa persyaratan untuk menjadi salah satu penerima bansos pada program KJP Plus: