KJP Plus Bakal Cair Bulan Oktober 2022? Penuhi Persyaratan Ini untuk Dapat Bantuan hingga Rp450.000

- 8 Oktober 2022, 15:12 WIB
KJP Plus untuk SD, SMP, SMA/SMK Oktober 2022.
KJP Plus untuk SD, SMP, SMA/SMK Oktober 2022. /Tangkapan layar/ kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - Penjelasan mengenai KJP Plus yang cair bulan Oktober, serta persyaratannya untuk mendapatkan bantuan hingga Rp450.000 bisa Anda simak dalam isi artikel ini.

Program Kartu Jakarta Pintar Plus, kabarnya mulai dicairkan kembali pada bulan Oktober 2022 yang masih disalurkan Pemerintah Kota DKI Jakarta.

Seperti yang diketahui, program KJP Plus ini ditujukan untuk siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK sederajat, dengan besaran dana yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Baca Juga: Cara Mendapatkan BSU Ketenagakerjaan 2022: Catat Syarat Penerima yang Wajib Dipenuhi Pekerja

Sementara itu, untuk mengetahui apakah Anda merupakan salah satu penerima KJP Plus, siswa bisa mengunjungi situs resmi di kjp.jakarta.go.id.

Akan tetapi, tidak semua siswa/siswi bisa menjadi salah satu penerima KJP Plus yang kabarnya cair bulan Oktober 2022, dari Pemerintah Kota DKI Jakarta.

Untuk menjadi salah satu penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi salah satu penerima program bantuan pendidikan tersebut.

Baca Juga: Penyebab BSU Tahap 4 Rp600.000 Tidak Cair ke Rekening Pekerja, Simak Syaratnya dan Login bsu.kemnaker.go.id

Berikut adalah beberapa persyaratan untuk menjadi salah satu penerima bansos pada program KJP Plus:

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x