PR DEPOK - Berikut ini disampaikan mengenai KJP Plus Tahap 1 yang telah dicairkan oleh pemerintah DKI Jakarta, pada Agustus 2022.
Untuk itu, bagi siswa-siswi maupun para orang tua siswa penerima program KJP plus Tahap 1 tahun 2022 sebaiknya lakukan pemantauan informasi di akun media sosial resmi.
Seperti diketahui KJP Plus adalah program strategis pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca Juga: Kesaksikan Ketua RT yang Ikut Penyelidikan Timsus Polri di Rumah Singgah Ferdy Sambo
Program ini bertujuan untuk membantu biaya sekolah anak didik jenjang sekolah dasar (SD/MI) hingga SMA/SMK dan MA) serta SMP/MTS sampai.
Adapun sasaran KJP Plus yakni warga DKI Jakarta berusia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun anak yang putus sekolah. Dan, berasal dari keluarga tidak mampu.
Berikut ini 4 keuntungan pada program KJP Plus DKI Jakarta, yaitu:
1. Jumlah dana yang diterima siswa untuk setiap jenjang pendidikan lebih besar dibanding KJP sebelumnya
Baca Juga: Rekomendasi 27 Lagu Keren untuk Meriahkan HUT ke-77 RI, Cocok untuk Instagram hingga TikTok