KJP Plus Tahap 1 Telah Cair sejak 9 Agustus 2022, Simak Ketentuan dan 4 Keuntungan yang Didapat

- 16 Agustus 2022, 13:03 WIB
KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 bulan Agustus Cair untuk siswa SMP, SMA, SMK dan PKBM.
KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 bulan Agustus Cair untuk siswa SMP, SMA, SMK dan PKBM. /Dok kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - Berikut ini disampaikan mengenai KJP Plus Tahap 1 yang telah dicairkan oleh pemerintah DKI Jakarta, pada Agustus 2022.

Untuk itu, bagi siswa-siswi maupun para orang tua siswa penerima program KJP plus Tahap 1 tahun 2022 sebaiknya lakukan pemantauan informasi di akun media sosial resmi.

Seperti diketahui KJP Plus adalah program strategis pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca Juga: Kesaksikan Ketua RT yang Ikut Penyelidikan Timsus Polri di Rumah Singgah Ferdy Sambo

Program ini bertujuan untuk membantu biaya sekolah anak didik jenjang sekolah dasar (SD/MI) hingga SMA/SMK dan MA) serta SMP/MTS sampai.

Adapun sasaran KJP Plus yakni warga DKI Jakarta berusia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun anak yang putus sekolah. Dan, berasal dari keluarga tidak mampu.

Berikut ini 4 keuntungan pada program KJP Plus DKI Jakarta, yaitu:

1. Jumlah dana yang diterima siswa untuk setiap jenjang pendidikan lebih besar dibanding KJP sebelumnya

Baca Juga: Rekomendasi 27 Lagu Keren untuk Meriahkan HUT ke-77 RI, Cocok untuk Instagram hingga TikTok

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x