PR DEPOK - Kabar baik, KJP Plus tahap 1 2022 cair. Simak informasi kategori penerima, besaran, dan cara cek penerima berikut ini.
Momen yang banyak ditunggu-tunggu masyarakat, terutama yang memiliki anak sekolah akhirnya tiba, di mana dana KJP Plus tahap 1 sudah cair.
Dikutip dari unggahan Instagram @sobatpip, pembukaan KJP Plus tahap 1 2022 sudah mulai dicairkan sejak tanggal 9 Agustus 2022 kepada kategori penerima dan besaran yang sudah ditentukan.
Untuk lebih memastikan bahwa nama siswa sudah terdaftar sebagai penerima, sebaiknya lebih dulu melakukan cek penerima di link kpj.jakarta.go.id.
1. Langkah pertama, login di link kpj.jakarta.go.id untuk cek penerima KJP Plus tahap 1 2022.
2. Kemudian klik menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’ pada bagian menu ‘Pencarian’ di link.
Baca Juga: WhatsApp Rilis Fitur Terbaru, Kini Bisa Hapus Pesan Usai 2 Hari Pengiriman
3. Selanjutnya, ketik nomor NIK KTP milik orang tua siswa, klik opsi 'Tahun', dan klik opsi 'Pilihan' di link.