Daftar Pekerja yang Jadi Penerima BSU 2022, Subsidi Gaji Rp600.000 Sudah Tersalurkan jika Bertanda Ini

- 11 Oktober 2022, 21:18 WIB
BSU 2022 sudah dipastikan tersalurkan apabila tanda 'Penyaluran' saat cek penerima di kemnaker.go.id bercentang hijau.
BSU 2022 sudah dipastikan tersalurkan apabila tanda 'Penyaluran' saat cek penerima di kemnaker.go.id bercentang hijau. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id/

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa BSU 2022 telah tersalurkan ke lebih dari 8,4 juta pekerja yang terima subsidi gaji Rp600.000 dari pemerintah.

Dalam keterangannya, Ida Fauziyah menyebut bahwa BSU 2022 sudah memasuki tahap 5 kepada sejumlah 8,4 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima subsidi gaji Rp600.000.

"Sekarang sudah tahap V, kita sudah menyalurkan kepada 8.432.533 orang atau setara dengan 57,60 persen (dari sasaran)," ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Masukkan Data KTP via HP ke Sini, Bisa Cairkan BPNT Oktober 2022 di Kantor Pos Rp200.000

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa penyaluran BSU 2022 kepada sekira 6,2 juta pekerja lainnya masih terus berlangsung.

Diketahui, BSU 2022 ini menyasar kepada 16 juta pekerja yang masuk daftar penerima subsidi gaji Rp600.000.

Lantas, siapa sajakah pekerja yang terima BSU 2022 atau subsidi gaji Rp600.000, yang saat ini sudah memasuki tahap 5?

Baca Juga: Sebut Ukraina Rencanakan Serangan di Negaranya, Presiden Belarusia akan Kerahkan Pasukan Bersama Rusia

Berdasarkan Permenaker No.10 Pasal 3 Tahun 2022, daftar pekerja yang terima BSU 2022 senilai Rp600.000 yakni sebagai berikut.

1. Pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

Halaman:

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x