- 50 gram Rp 41.895.000
- 100 gram Rp 83.712.000
- 250 gram Rp 209.015.000
- 500 gram Rp 417.820.000
- 1.000 gram Rp 835.600.000
Baca Juga: Sambut Obat Dexamethasone untuk Sembuhkan Pasien Covid-19, WHO Ucapkan Selamat pada Otoritas Inggris
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen untuk non-NPWP.
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali Anda bertransaksi.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.***