PR DEPOK – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 masih dalam proses pencairan hingga saat ini.
Lalu, apakah karyawan yang sudah terkenal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih ada kesempatan untuk memperoleh BSU 2022?
Pertanyaan ini banyak dipertanyakan oleh Karyawan yang terkena PHK sebelum BSU 2022 diumumkan.
Baca Juga: Link Streaming AC Milan vs Chelsea di Matchday 4 Liga Champions, Live Pukul 2.00 WIB
Ternyata, BSU 2022 tidak hanya disalurkan kepada para pekerja. Namun, pekerja atau karyawan yang terkena PHK juga masih bisa mendapatkan BSU dengan sejumlah persyaratan.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com melalui akun Instagram Kemnaker berikut ini penjelasannya.
Karyawan yang telah di PHK masih bisa memperoleh BSU 2022, namun tidak semua karyawan bisa mendapatkan bantuan pemerintah ini.
Baca Juga: Kapan Kompetisi Liga Indonesia Kembali Dimulai? Ini Jawaban PSSI
Karyawan yang masih berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan masih membayar iuran kepesertaan sampai Juli 2022.