Syarat dan Cara Daftar PKH Balita 2022 Online Lewat HP, Anak Usia 0-6 Tahun Bisa Dapat Bantuan Rp3 Juta

- 12 Oktober 2022, 11:25 WIB
Ilustrasi. Syarat dan Cara Daftar PKH Balita 2022 Online Lewat HP, Anak Usia 0-6 Tahun Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp3 Juta per Tahun.
Ilustrasi. Syarat dan Cara Daftar PKH Balita 2022 Online Lewat HP, Anak Usia 0-6 Tahun Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp3 Juta per Tahun. /PIXABAY/Endho

PR DEPOK - Simak informasi soal syarat dan cara daftar PKH balita 2022 online lewat HP. Anak usia dini 0-6 tahun bisa dapat bantuan sosial mencapai Rp3 juta per tahun.

Program Keluarga Harapan atau PKH saat ini tengah memasuki penyaluran tahap 4. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang mencari informasi terkait cara daftar PKH balita online.

Oleh karena itu, simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui syarat dan cara daftar PKH balita 2022 secara online lewat HP.

Baca Juga: Daftar Nama PKH Tahap 4 Oktober 2022 Bisa Dicek di Sini, Dapatkan hingga Rp750.000 dari Kemensos

Masyarakat kurang mampu yang memiliki balita kini dapat mendaftar bansos PKH balita 2022 secara online lewat HP karena dinilai lebih cepat dan mudah.

Nantinya, anak usia dini yang sudah terdaftar dalam program bansos PKH balita akan mendapat bantuan uang tunai hingga Rp3 juta per tahun yang akan diberikan secara bertahap sebesar Rp750.000 per tahap.

Bantuan PKH balita tersebut bisa masyarakat gunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi balita serta mendapat akses layanan kesehatan.

Baca Juga: BSU Tahap 5 Cair Hari Ini, Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima

Penting diketahui, sebelum daftar PKH balita ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki anak balita usia 0-6 tahun.

2. Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 Rp600.000

3. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri

4. Keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Setelah seluruh syarat terpenuhi, masyarakat tinggal daftar PKH balita 2022 secara online di aplikasi Cek Bansos lewat HP.

Baca Juga: 16 Link Twibbon Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-77 Tahun 2022, Bingkai Foto Keren Tema Optimis Jatim Bangkit

Cara Daftar PKH Balita 2022

  • Pertama siapkan dokumen seperti KTP dan KK.
  • Unduh aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos di Play Store lewat HP.
  • Bagi yang belum memiliki akun Cek Bansos, lakukan registrasi dengan klik 'Buat Akun Baru'.
  • Kemudian isi data diri penerima PKH balita.
  • Lalu, unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Desain Unik Peringati Hari Hak Asasi Binatang 15 Oktober 2022, Cocok Dibagikan di Media Sosial

  • Jika sudah selesai tinggal klik 'Buat Akun Baru'.
  • Kemudian login kembali dengan nama pengguna atau username dan password.
  • Klik menu 'Daftar Usulan' untuk daftar bansos PKH balita.
  • Pilih menu 'Tambah Usulan' dan isi kembali data diri pengusul bansos sesuai yang tertera di kolom.
  • Unggah foto KTP dan foto rumah tampak depan pengusul bansos dan pilih jenis bansos PKH.

Baca Juga: Lirik Lagu ILLELLA - MAMAMOO dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Selanjutnya, Anda tinggal menunggu verifikasi dan validasi data oleh Kemensos guna menentukan apakah Anda berhak menjadi penerima bansos PKH balita 2022 atau tidak.

Demikian ulasan informasi terkait syarat dan cara daftar PKH balita 2022 online lewat HP di aplikasi Cek Bansos Kemensos agar dapat bantuan hingga Rp3 juta per tahun.***

Editor: Yulistyaning Purwaida

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah