6. Setelah berkas mendapatkan verifikasi, Anda bisa mendapatkan BLT BBM
Baca Juga: BSU Tahap 5 Telah Cair! Segera Login bsu.kemnaker.go.id dan Cek Rekening, Cairkan Rp600.000
Selanjutnya, terdapat syarat agar PM bisa menjadi penerima BLT BBM 2022 dari pemerintah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Bukan ASN, PNS, anggota TNI, maupun Polri.
3. Calon penerima tergolong dalam keluarga miskin atau rentan.
4. Sudah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
5. Masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdampak kenaikan BBM.
Selanjutnya, diketahui BLT BBM 2022 diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan total anggaran sebesar Rp12,4 triliun.