BSU 2022 Tahap 5 Dipastikan Cair bagi Pekerja yang Memenuhi Kriteria Ini

- 13 Oktober 2022, 16:25 WIB
Berikut kriteria pekerja yang bisa mencairkan BSU 2022. Apa Saja?
Berikut kriteria pekerja yang bisa mencairkan BSU 2022. Apa Saja? /Pixabay

PR DEPOK - Kabar gembira bagi kita semua, berdasarkan informasi yang telah disampaikan oleh Kemnaker pencairan BSU tahap 5 sudah mulai disalurkan pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Informasi ini menjawab pertanyaan dan penantian dari masyarakat Indonesia mengenai kapan waktu dan proses pencairan BSU tahap 5 dilakukan.

Namun tidak sedikit pula pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan aktif tetapi tidak lolos sebagai penerima BSU 2022 ini.

Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Kapan Cair? Ini Info Pencairan, Besaran Dana dan Cara Cek Penerimanya

Seperti kita ketahui, BSU 2022 Rp 600.000 ini diperuntukkan bagi pekerja yang sudah memenuhi dalam kriteria yang tercantum dalam Permenaker Nomor 10 tahun 2022.

BSU 2022 tahap 5 ini dipastikan akan cair bagi kamu pekerja yang telah memenuhi kriteria berikut, sebagaimana yang telah dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Kemnaker.

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Pastikan Nama Muncul di Link Ini, Cek Online Penerima PKH Tahap 4 Cukup Pakai KTP

Pekerja yang status nya masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai periode Juli 2020.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah