Kemensos akan Salurkan BLT untuk Yatim Piatu, Disabilitas, dan Lansia pada Desember 2022: Berapa Besarannya?

- 13 Oktober 2022, 16:45 WIB
Cek jadwal pencairan dan besaran dana bantuan BLT lansia, Disabilitas hingga yatim piatu.
Cek jadwal pencairan dan besaran dana bantuan BLT lansia, Disabilitas hingga yatim piatu. /Ilustrasi: Pixabay/Eko Anug/

Masing-masing lansia tunggal berusia di atas 80 tahun akan mendapatkan bantuan senilai Rp21 ribu per hari.

Sedangkan bagi penyandang disabilitas, jumlah bantuannya sama dengan BLT lansia yaitu sebesar Rp21 ribu per hari.

Baca Juga: Persaingan Sengit Love in Contract, Love is for Suckers, dan Bad Prosecutor: Berikut Link Nonton Dramanya

“Jadi nilai per harinya Rp21 ribu untuk sesuai dengan jumlah harinya. Jadi kalau yang lansia tunggal itu 31 hari (satu bulan), kemudian penyandang disabilitas 31 hari (satu bulan),” katanya.

Lebih lanjut, Risma juga menjelaskan bahwa nantinya untuk lansia tunggal di atas 80 tahun khususnya yang tidak mempunyai keluarga akan dititipkan melalui RT maupun RW setempat.

Seperti diketahui, sebelumnya Kemensos telah menyalurkan BLT BBM 2022 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 482 kabupaten dan kota.

Baca Juga: Klik bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerima dan Dapatkan BSU 2022 Tahap 5 Rp600.000

Bantuan tersebut merupakan pengalihan dari BBM bersubsidi yang mengalami kenaikan harga pada beberapa waktu lalu.

Diharapkan dengan diberikannya langsung bantuan sosial ini, masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat menerima manfaatnya. ***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah