BSU Tahap 5 Cair Rp600.000 bagi Pekerja dengan Syarat Tertentu, Penerima akan Mendapat Notifikasi Ini

- 14 Oktober 2022, 10:39 WIB
Simak penjelasan terkait pencairan BSU tahap 5 yang cair Rp600.000 bagi pekerja, di mana penerimanya akan mendapat notifikasi.
Simak penjelasan terkait pencairan BSU tahap 5 yang cair Rp600.000 bagi pekerja, di mana penerimanya akan mendapat notifikasi. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id/

PR DEPOK – Saat ini pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 dari tanggal 10 Oktober 2022.

Total penyaluran sampai BSU tahap 5 ini adalah sebanyak 8.431.666 pekerja atau buruh di seluruh Indonesia.

Total alokasi anggaran Bantuan BSU ini sebesar Rp9,6 triliun diperuntukkan bagi 16 juta pekerja.

Nilai BSU tahap 5 yang cair ini adalah sebesar Rp600.000 yang akan disalurkan kepada rekening pekerja atau buruh yang terdata sebagai penerima manfaat BSU.

Baca Juga: PKH 2022 Tahap 4 Cair Berapa? Cek di Sini, Ibu Hamil Bakal Dapat Bantuan Rp750.000 Oktober Ini

Penerima BSU ini memiliki syarat harus Warga Negara Indonesia Asli dengan memiliki E-KTP.

Serta merupakan pegawai atau buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta dan aktif membayar BPJS sampai bulan Juli 2022.

Penerima manfaat BSU ini pun tidak boleh pegawai PNS, TNI, dan Polri.

Baca Juga: BSU Tahap 5 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerima dan Tahap Penyaluran Subsidi Gaji

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah