Syarat dan Cara Cek Penerima BPUM 2022 Rp600.000 yang Bakal Cair Tahun Ini

- 14 Oktober 2022, 11:07 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang syarat dan cara untuk cek penerima BPUM 2022 sebesar Rp600.000 yang cair tahun ini.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang syarat dan cara untuk cek penerima BPUM 2022 sebesar Rp600.000 yang cair tahun ini. /Dok Kemenkop UKM

PR DEPOK – Simak syarat dan cara cek penerima BPUM 2022 Rp600.000 yang bakal cair tahun ini.

BPUM 2022 dengan bantuan senilai Rp600.000 bakal cair lagi di tahun ini bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro.

BPUM 2022 merupakan program Bantuan Produktif Usaha Mikro yang diusulkan Kemenkop UKM bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.

Sebelum mencairkan BPUM 2022 Rp600.000 di lembaga penyalur Bank BRI dan BNI, pastikan pelaku usaha telah memenuhi syarat dan tercatat sebagai penerima program ini.

Baca Juga: Pilih Berdamai, Lesti Kejora Cabut Laporan terhadap Rizky Billar, Ini Kata Kepolisian terkait Proses Hukum

Mengacu pada peraturan bagi calon penerima BPUM tahun lalu, berikut syarat BPUM 2022 yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

1. Pelaku usaha mikro merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki NIK KTP.

3. Memiliki Usaha Mikro sebagai nelayan, pelaku usaha pedagang kecil, pedagang kaki lima.

Baca Juga: Link Nonton Drama Blind Episode 9 Sub Indo Tayang Malam Ini, Spoiler: Ryu Sung Joon Selidiki An Tae Ho

4. Bukan merupakan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 5 Cair ke Rekening Himbara Hari Ini, Pekerja Segera Buka Link kemnaker.go.id di HP

Kemudian, sebelum mencairkan BPUM 2022 Rp600.000 pastikan Anda tercatat sebagai penerima di link eform.bri.co.id.

Berikut cara cek penerima BPUM 2022 Rp600.000 di link eform.bri.co.id sebelum jadwal pencairan diumumkan.

1. Calon penerima BPUM 2022 silakan siapkan NIK KTP terlebih dahulu.

2. Akses situs https://eform.bri.co.id/bpum di smartphone atau komputer.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apa yang Terlihat Pertama Kali? Hasilnya Cerminkan Kelemahan Terbesar Anda

3. Isi Nomor NIK KTP pada kolom yang tertera.

4. Masukkan kode verifikasi.

5. Klik “Proses Inquiry”.

6. Lalu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2022 atau tidak.

Baca Juga: BSU Tahap 5 Cair Rp600.000 bagi Pekerja dengan Syarat Tertentu, Penerima akan Mendapat Notifikasi Ini

7. Jika Anda dinyatakan sebagai penerima BPUM 2022, Anda bisa segera mencairkan BLT UMKM Rp600.000 di lembaga penyalur sesuai jadwal yang tertera.

Sebagai informasi tambahan, jadwal penyaluran BPUM 2022 Rp600.000 belum dijadwalkan oleh pihak Kementerian terkait.

Informasi mengenai jadwal penyaluran BPUM 2022 akan segera diumumkan apabila pihaknya sudah memproses data calon penerima dan menerima anggaran dari Kementerian Keuangan.

Diketahui, saat ini status penyaluran BPUM 2022 masih menunggu anggaran dari Kemenkeu senilai Rp7,68 triliun.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah