BSU Tahap 5 Mulai Cair, Pekerja yang Tidak Punya Rekening Bisa Terima Dana Rp600.000 di Sini

- 14 Oktober 2022, 19:31 WIB
BSU tahap 5
BSU tahap 5 /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 5 sudah mulai cair dan telah disalurkan pemerintah pada beberapa hari yang lalu.

Penyaluran BSU ini sudah diterima lebih dari 8 juta pekerja di seluruh Indonesia dan masih akan terus disalurkan melalui BSU tahap 5.

Dana BSU tahap 5 ini bisa pekerja terima melalui bank pemerintah bagi yang mempunyai rekening dan Pos Indonesia bagi yang tidak punya rekening.

Baca Juga: Cara Daftar BPNT 2022 Online, Cukup Input KK dan KTP di Aplikasi Cek Bansos Bisa Cairkan Rp200.000 Tiap Bulan

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @posindonesia.ig, Kemenaker telah melakukan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 sejak tanggal 10 Oktober 2022 lalu.

Sampai dengan tahap 5 ini, BSU telah disalurkan kepada 8.431.666 pekerja di seluruh Indonesia.

Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening Bank, makan BSU akan disalurkan melalui Pos Indonesia dan tercatat ada sebanyak 1,4 juta pekerja.

Jika pekerja ingin mengecek apakah namanya tercatat sebagai penerima bantuan dapat dilihat melalui link resmi kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Tak Kunjung Cair? Segera Cek Nama Penerima Online di cekbansos.kemensos.go.id

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari bsu.kemnaker.go.id, syarat bagi pekerja berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 dalam mendapatkan BSU yaitu:

- Merupakan WNI yang sah.

- Mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan berstatus peserta aktif hingga Juli 2022.

- Paling banyak Rp3,5 juta per bulan menerima gaji.

- Jika UMK/UMP pekerja di atas dari Rp3,5 juta di wilayahnya, maka syarat batas gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: 8 Link Twibbon Hari Cuci Tangan Sedunia 2022, Gratis Digunakan dengan Berbagai Desain Unik

- Tidak mendapat gaji dari pemerintah.

- Tidak mendapat bantuan sosial jenis apapun dari pemerintah.

Jika syarat dari Kemenaker sudah dipenuhi semua, maka pekerja berkesempatan untuk mendapatkan dana Bantuan Sosial Upah sebesar Rp600.000.

Pekerja selanjutnya bisa cek namanya lewat situs kemnaker.go.id untuk melihat daftar penerima BSU 2022 tahap 5 ini.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 14 Oktober 2022: Menurun, Kasus Corona Baru Hari Ini Sebanyak 1.786

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari account.kemnaker.go.id, pekerja wajib memiliki akun terlebih dahulu sebelum mengakses situs kemnaker.go.id, untuk cara pembuatannya adalah sebagai berikut.

a. Buka situs kemnaker.go.id di internet.

b. Pilih klik 'Daftar Sekarang' untuk membuat akun baru.

c. Tulis Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung Anda.

Baca Juga: Bakal Tindak Tegas Oknum Polri Berbuat Kesalahan, Kapolri Listyo Sigit: Teddy Minahasa Sudah Patsus

d. Semua data diri yang diperlukan wajib diisi, dan selesaikan pembuatan akun Anda dengan baik.

e. Segera lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim lewat SMS ke nomor HP Anda.

f. Lalu login ke akun yang sudah Anda aktivasi.

Baca Juga: Anies Baswedan Temui Pengunjuk Rasa di Sela Acara Perpisahan Hari Terakhir Jadi Gubernur DKI Jakarta

g. Kemudian lengkapi profil biodata dan cek notifikasi yang muncul pada layar yang tersedia.

Pemberitahuan yang akan pekerja terima dalam bentuk tulisan 'selamat! kamu telah ditetapkan sebagai penerima', berarti dapat BSU.

Sedangkan pemberitahuan yang akan pekerja terima dalam bentuk tulisan 'Anda tidak memenuhi kriteria atau syarat', berarti tidak dapat BSU.

Baca Juga: Status Pencairan BSU Tahap 5 Sudah 'Penyaluran' tapi Dana Belum Diterima? Simak Penjelasan Kemnaker Berikut

Untuk pekerja yang tercatat sebagai penerima, bisa mencairkan dana setelah mendapatkan notifikasi khusus seperti 'dana BSU 2022 kamu sudah tersalurkan'.

Notifikasi khusus tersebut artinya pekerja sudah bisa mencairkan BSU 2022 sebesar Rp600.000.

Demikian BSU tahap 5 mulai cair, pekerja yang tidak punya rekening terima di sini.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah