PR DEPOK - Pemerintah kembali akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku usaha UMKM di tahun ini melalui program BPUM 2022.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengetahui apakah berhak mendapatkan BLT UMKM Rp600.000 tersebut, agar segera cek penerima BPUM 2022 di situs eform.bri.co.id.
Seperti diketahui, dalam program BPUM 2022, pemerintah merencanakan masing-masing pelaku usaha akan diberikan BLT UMKM sebesar Rp600.000.
Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Tak Kunjung Cair? Segera Cek Nama Penerima Online di cekbansos.kemensos.go.id
Sehingga apabila pelaku usaha terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 di link eform.bri.co.id, nantinya bisa mendapatkan BLT UMKM senilai Rp600.000.
Akan tetapi, sama seperti bansos lainnya, BPUM 2022 ini juga hanya akan diberikan kepada pelaku usaha kategori tertentu saja.
Adapun kategori pelaku usaha yang berhak mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 ini adalah yang telah memenuhi syarat penerima berikut:
- WNI, dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).