Syarat dan Cara Cek Penerima BPUM 2022 Rp600.000 yang Bakal Cair Tahun Ini

- 14 Oktober 2022, 11:07 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang syarat dan cara untuk cek penerima BPUM 2022 sebesar Rp600.000 yang cair tahun ini.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang syarat dan cara untuk cek penerima BPUM 2022 sebesar Rp600.000 yang cair tahun ini. /Dok Kemenkop UKM

PR DEPOK – Simak syarat dan cara cek penerima BPUM 2022 Rp600.000 yang bakal cair tahun ini.

BPUM 2022 dengan bantuan senilai Rp600.000 bakal cair lagi di tahun ini bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro.

BPUM 2022 merupakan program Bantuan Produktif Usaha Mikro yang diusulkan Kemenkop UKM bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.

Sebelum mencairkan BPUM 2022 Rp600.000 di lembaga penyalur Bank BRI dan BNI, pastikan pelaku usaha telah memenuhi syarat dan tercatat sebagai penerima program ini.

Baca Juga: Pilih Berdamai, Lesti Kejora Cabut Laporan terhadap Rizky Billar, Ini Kata Kepolisian terkait Proses Hukum

Mengacu pada peraturan bagi calon penerima BPUM tahun lalu, berikut syarat BPUM 2022 yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

1. Pelaku usaha mikro merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki NIK KTP.

3. Memiliki Usaha Mikro sebagai nelayan, pelaku usaha pedagang kecil, pedagang kaki lima.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah