BSU 2022 Tahap 5 Akhirnya Cair! Pekerja dengan Kategori Ini Berhak Terima BLT Subsidi Upah Rp600.000

- 14 Oktober 2022, 21:53 WIB
BSU 2022 tahap 5 akhirnya cair ke pekerja dengan kategori ini, cek nama sekarang di link kemnaker.go.id.
BSU 2022 tahap 5 akhirnya cair ke pekerja dengan kategori ini, cek nama sekarang di link kemnaker.go.id. /bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK - Artikel ini akan menyajikan informasi mengenai bantuan subsidi upah atau BSU 2022 tahap 5 yang dikabarkan telah cair.

Sebagaimana diketahui, BSU 2022 atau BLT subsidi upah merupakan salah satu program bantalan sosial dari pemerintah yang telah diluncurkan sejak awal September lalu.

Tujuan diadakannya BSU 2022 ini ialah diharapkan dapat membantu para pekerja dan buruh yang terdampak oleh kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga: PKH 2022 Tahap 4 Oktober Cair? Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima Bansos di Sini

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan BSU 2022 telah berlangsung empat tahap di mana sebanyak 8.168.987 pekerja dan buruh telah mendapatkan BLT subsidi upah ini.

BSU 2022 untuk periode penyaluran tahap 5 dikabarkan telah disalurkan oleh pemerintah.

Pekerja dan buruh yang dinyatakan memenuhi syarat akan mendapatkan BSU 2022 dari pemerintah sebesar Rp600.000 sebanyak satu kali.

Dana BSU 2022 akan disalurkan melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) para pekerja dan buruh.

Baca Juga: BPUM 2022 Segera Tersalurkan ke Pelaku Usaha Kategori Ini, Login Link eform.bri.co.id Sekarang

Bagi pekerja maupun buruh yang tidak memiliki rekening bank Himbara, dana BSU 2022 dapat dicairkan di seluruh Kantor Pos Indonesia.

Tentunya, para pekerja maupun buruh wajib memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah untuk bisa mendapatkan BSU 2022.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, berikut ini adalah syarat yang wajib dipenuhi pekerja dan buruh untuk mendapatkan BSU 2022.

- Pekerja dan buruh adalah WNI atau Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Pekerja Wajib Penuhi 5 Syarat Ini tuk Dapatkan BSU 2022 Rp600.000, Apa Saja?

- Pekerja dan buruh memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan dari perusahaan tempat bekerja

- Pekerja dan buruh tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2022

- Pekerja dan buruh bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri dan TNI, serta pejabat-pejabat lainnya

- Pekerja dan buruh diprioritaskan bukan individu yang telah menerima bansos lainnya, seperi BPNT, PKH, BPUM, dan Kartu Prakerja

Baca Juga: Yuk Login cekbansos.kemensos.go.id Sekarang, PKH 2022 Tahap 4 Cair Oktober hingga Desember

Pekerja yang memenuhi semua syarat tersebut bisa segera daftar menjadi penerima BSU 2022 melalui perusahaan tempat bekerja.

Berikut ini adalah cara cek nama penerima BSU 2022 yang dapat dilakukan pekerja dan buruh secara online di link kemnaker.go.id.

- Buka browser seperti Google di HP pekerja, kemudian login di link kemnaker.go.id.

- Bagi pekerja yang belum memiliki akun terdaftar, buat akun baru terlebih dahulu dengan cara klik 'Daftar Sekarang'.

Baca Juga: Ramalan Shio Naga, Ular, Kuda, Kambing 15 Oktober 2022: Perhatikan Kondisi Keuangan Anda Saat Ini

- Pertama, pekerja wajib mengisi berbagai data diri, dari mulai NIK KTP hingga nama lengkap sesuai KTP.

- Selanjutnya, pekerja juga diminta untuk mengunggah foto KTP beserta swafoto KTP untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi data.

- Kirimkan data dan lakukan aktivasi akun baru menggunakan kode OTP yang dikirim melalui nomor HP pekerja.

- Jika berhasil melakukan aktivasi akun, buka kembali link kemnaker.go.id dan login menggunakan akun baru.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci 15 Oktober 2022: Jangan Terlalu Banyak Basa-basi

- Lengkapi seluruh profil biodata yang diminta.

Tunggu beberapa saat, sistem kemnaker.go.id kemudian akan memberikan notifikasi apakah pekerja ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah