PR DEPOK - Artikel ini akan mengulas kategori pelaku usaha yang berhak mendapatkan Bantuan Produktif Mikro Usaha (BPUM) 2022.
Para pelaku usaha bersiap untuk mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM ini yang dikabarkan cair dalam waktu dekat.
Kabar terbaru mengatakan bahwa BPUM 2022 siap disalurkan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam rentang waktu Oktober hingga Desember.
Baca Juga: Pekerja Wajib Penuhi 5 Syarat Ini tuk Dapatkan BSU 2022 Rp600.000, Apa Saja?
Nantinya, setiap pemerintah daerah (Pemda) akan menyalurkan BPUM 2022 kepada pelaku usaha masing-masing sebesar Rp600.000 sebanyak satu kali.
Sejatinya, BPUM 2022 sempat direncanakan cair pada bulan Mei lalu, tepat setelah Hari Raya Idul Fitri 2022.
Sayangnya, pemerintah gagal merealisasikan rencana tersebut yang dikarenakan belum diberikannya anggaran oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
BPUM merupakan sebuah program bansos yang menyasar para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Yuk Login cekbansos.kemensos.go.id Sekarang, PKH 2022 Tahap 4 Cair Oktober hingga Desember