Di tahun 2020 dan 2021 BPUM sempat disalurkan pemerintah kepada para pelaku usaha yang memenuhi syarat.
Perlu diketahui bahwa terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha jika ingin mendapatkan BPUM 2022.
Mengacu pada mekanisme penyaluran tahun 2021 lalu, berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha jika ingin mendapatkan BPUM.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri (KTP)
- Pelaku usaha memiliki usaha mikro serta memiliki surat usulan calon penerima BPUM dan lampirannya yang diperoleh dari pengusul BPUM
- Pelaku usaha yang alamat rumahnya berbeda dengan alamat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Pelaku bukan merupakan ASN, anggota Polri dan TNI, serta pegawai BUMN dan BUMD
- Pelaku usaha tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pembiayaan lainnya
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 15 Oktober 2022: Sebagian Jawa Barat Berpotensi Turun Hujan Sedang