Siswa SMP yang belum menamatkan wajib belajar 12 tahun akan menerima BLT anak sekolah sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
Sementara itu, siswa SMA yang belum menamatkan wajib belajar 12 tahun akan mendapatkan BLT anak sekolah sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
Perlu dicatat, syarat utama untuk menjadi penerima BLT anak sekolah sama seperti PKH 2022, yakni terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
DTKS Kemensos merupakan sebuah data yang mencakup nama-nama penerima bansos di tahun 2022 ini, termasuk BLT anak sekolah, PKH 2022, BPNT, hingga Kartu Prakerja.
Baca Juga: BSU 2022 Tahap 5 Cair Berapa? Buka Link Ini untuk Ketahui Nama Penerima BLT Subsidi Upah
BLT anak sekolah dapat dicairkan masyarakat dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Masyarakat juga dapat mengetahui nama penerima BLT anak sekolah secara online dengan login di link cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk melakukan cek nama penerima BLT anak sekolah, cukup siapkan KTP masyarakat yang bersangkutan.
Jika yang bersangkutan belum memiliki KTP, proses cek nama penerima BLT anak sekolah dapat menggunakan KTP perwakilan orang tua siswa yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Apa Itu Tes Psikometri pada Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47? Simak Penjelasannya di Sini