6. Setelah berkas mendapatkan verifikasi, Anda bisa mendapatkan BLT BBM 2022.
Adapun syarat agar bisa menjadi penerima BLT BBM Oktober 2022 dari pemerintah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, antara lain:
Baca Juga: BLT Anak Sekolah Tahap 4 2022 Cair ke Siswa SD-SMA, Cek Penerimanya dengan Login Link Berikut
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Bukan ASN, PNS, anggota TNI, maupun Polri.
3. Calon penerima tergolong dalam keluarga miskin atau rentan.
4. Sudah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
5. Masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdampak kenaikan BBM.
Baca Juga: Pemkot Solok Imbau Warganya Berhenti Merokok, Ada Uang Insentif Rp1 Juta bagi yang Bersedia
BLT BBM 2022 disalurkan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan total anggaran sebesar Rp12,4 triliun.