3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker, syarat bagi para pekerja atau buruh untuk bisa menerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji antara lain:
- Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
Baca Juga: Wanita China Ini Kabur Usai Diculik dan Dikurung 20 Hari di Kandang Anjing, Begini Kronologinya
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI atau Polri.
- Bukan salah satu penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah.
Selanjutnya, para pekerja atau buruh perlu mengetahui tanda jika BSU tahap 5 tahun 2022 atau BLT Subsidi Gaji telah cair ke rekening.
Cek status penyaluran BSU 2022 melalui laman bsu.kemnaker.go.id, caranya bisa mengikuti langkah berikut ini:
1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id/