- Masukkan data wilayah tempat tinggal masyarakat yang di antaranya Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta Desa.
- Langkah berikutnya, masukkan nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera pada KTP terdaftar di DTKS Kemensos.
- Terakhir, lakukan verifikas captcha dengan cara memasukkan kode berupa delapan huruf kecil (dipisahkan spasi) di kotak pengisian yang telah disediakan.
- Jika kode yang diterima kurang jelas, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru.
Baca Juga: 3 Link Streaming MotoGP Australia 2022, Race Berlangsung Pagi Ini Pukul 10.00 WIB
- Setelah semua data dipastikan telah terisi dengan benar, klik 'CARI DATA'.
Tunggu beberapa saat sampai sistem menampilkan nama masyarakat beserta statusnya yang menyatakan apakah masyarakat tersebut berhak menerima BPNT 2022 Rp200.000 atau tidak.***