Selanjutnya, pelaku usaha dapat memastikan apakah sudah terdata atau belum sebagai penerima BPUM 2022, dengan mengakses link eform.bri.co.id.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 17-22 Oktober 2022
Pelaku usaha dapat melakukan cek nama penerima BPUM 2022 secara online di link eform.bri.co.id dengan cara berikut:
1. Akses link eform.bri.co.id.
2. Masukkan NIK KTP.
3. Masukkan kode yang tertera di layar.
Baca Juga: BTS Telah Mengadakan Konser Gratis di Busan, Berikut Reaksi ARMY
4. Klik 'Proses Inquiry'
Setelah proses selesai, sistem akan memuncul pemberitahuan nama penerima BPUM 2022 beserta statusnya, apakah berhak mendapatkan BLT UMKM Rp600.000 ini atau tidak.***