PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 tahun 2022 atau BLT Subsidi Gaji masih cair Rp600.000 Oktober 2022 untuk para pekerja atau buruh.
Pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan BSU tahap 5 tahun 2022 Rp600.000 harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun sebelumnya para pekerja atau buruh perlu cek status aktif BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa menerima BSU tahap 5 tahun 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV dan Trans7 Hari Ini Senin, 17 Oktober 2022: Tayang Dream Box Indonesia
Cara cek status aktif penerima BSU tahap 5 atau BLT Subsidi Gaji 2022 bisa dengan mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari BPJS Ketenagakerjaan, untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU tahap 5 tahun 2022 bisa melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan langkah sebagai berikut:
1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Maka akan masuk ke halaman cek penerima BSU
3. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan GTV Hari Senin, 17 Oktober 2022: Ada Preman Pensiun 6 hingga Serigala Bucin
4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
5. Login dan lengkapi kembali biodata diri
6. Terakhir, cek pemberitahuan
- Jika terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000
- Jika ternyata tidak terdaftar, akan ada notifikasi tidak terdaftar.
Selain itu, terdapat syarat bagi para pekerja atau buruh untuk bisa mendapatkan BSU tahap 5 tahun 2022 atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000 yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Sejarah Hari Trauma Sedunia atau World Trauma Day yang Diperingati Tiap 17 Oktober
- Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI atau Polri.
- Bukan salah satu penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah.***