- Peserta sedang mencari pekerjaan, terkena dampak PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
Baca Juga: Usai Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Sempat Ditodong Pistol oleh Ajudannya Adzan Romer
- Tidak penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19;
- Bukan merupakan Pejabat Negara, anggota DPRD, ASN, prajurit TNI dan Polri, Kepala Desa atau perangkat desa, dan pekerja BUMN atau BUMD;
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Adapun cara daftar dalam program Kartu Prakerja Gelombang 47 bisa kalian lihat langkahnya di bawah ini.
1. Buka browser yang terdapat di handphone Anda;
Baca Juga: Tes Psikologi: Warna yang Kamu Lihat akan Menentukan Tingkat Kejeniusanmu
2. Ketik ‘prakerja.go.id’ di kolom pencarian, lalu klik Enter;
3. Atau kalian bisa klik tautan berikut -> https://www.prakerja.go.id/