4. Masukkan kode verifikasi sesuai petunjuk.
5. Tekan "Proses Inquiry".
Selanjutnya, sistem akan memunculkan nama pelaku UMKM beserta status sudah ditetapkan atau belum menjadi penerima BPUM 2022.
Apabila pelaku UMKM sudah ditetapkan menjadi penerima BPUM 2022, berarti sudah berhak cairkan BLT Rp600.000.
Pelaku UMKM penerima BPUM 2022 bisa datangi kantor BRI dengan membawa sejumlah berkas untuk cairkan BLT Rp600.000.
Akan tetapi, BPUM 2022 tidak akan cair ke semua pelaku UMKM karena Kemenkop UKM telah menetapkan sejumlah syarat.
Di bawah ini syarat jadi penerima BPUM 2022:
- Pelaku UMKM berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai e-KTP.