Sebagai informasi, hingga hari ini Kartu Prakerja Gelombang 47 masih belum resmi dibuka dan masih menyelesaikan tahap Gelombang 46.
Adapun untuk jadwal kapan dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 47, bisa cek secara berkala melalui Instagram resmi @prakerja.go.id atau dashboard akun www.prakerja.go.id.
Baca Juga: Pemeriksaan Iwan Bule dan Wakil Ketua PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan akan Dijadwalkan Ulang
Sebagai calon peserta pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47, tentu perlu mengetahui syarat dan cara daftar di www.prakerja.go.id, dan jika lolos bisa mendapatkan total insentif Rp3,55 juta.
Syarat dan Ketentuan Kartu Prakerja Gelombang 47
1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia di atas 18 tahun.
2. Sedang tidak menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja atau pekerja/buruh yang terkena PHK, membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, dirumahkan dan bukan penerima upah. Selain itu termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi Covid-19.