Baca Juga: Cara Cek PKH Tahap 4 yang Cair Bulan Oktober 2022 Secara Online Lewat HP via Aplikasi Cek Bansos
Hal tersebut bisa Anda hindari dengan segera memenuhi persyaratan, sebagaimana tertuang dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 berikut ini:
- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota.
- Penyaluran BSU 2022 dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, TNI dan Polri.
- Pekerja bukan penerima bansos lainnya, seperti BPUM, PKH, BPNT, hingga Kartu Prakerja.***