Sebaliknya, jika belum ada tanda centang hijau, status pekerja masih ‘DITETAPKAN’ sebagai penerima BSU tahap 6.
Sebagai catatan, sebelum cek tanda BSU tahap 6 sudah bisa diambil atau tidak, pekerja harus sudah memenuhi persyaratan penerimaan terlebih dahulu.
Persyaratan penerima BSU tahap 6 sudah diatur dalam Permenaker No. 10 Tahun 2022, di antaranya:
- Pekerja merupakan WNI
Baca Juga: Login di cekbansos.kemensos.go.id dengan Data KTP, Bisa Dapat Bansos PKH Tahap 4 Maksimal Rp750.000
- Memiliki e-KTP yang sepadan dengan data Dukcapil
- Merupakan peserta aktif jaminan kesehatan/BPJS Ketenagakerjaan yang tertib membayar iuran hingga 30 Juli 2022- Memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Tidak termasuk penerima bantuan sosial lain, seperti PKH, BPNT, BPUM dan Prakerja.