PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022, kembali disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
BSU 2022 atau dikenal sebagai BLT Subsidi Gaji Rp600.000 ini hanya diberikan kepada pekerja yang layak dan memenuhi persyaratan.
Salah satu persyaratan, adalah belum atau tidak pernah mendapatkan bantuan sosial (bansos) seperti PKH, BPUM ataupun Kartu Prakerja.
Apabila pekerja pernah mendapatkan bantuan ini, jangan harap bisa mendapatkan BSU 2022. Dipastikan pekerja tidak akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000.
Berikut ini syarag mendapatkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000:
1. Warga negara Indonesia (WNI).
2. Penerima BSU 2022 merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.