Pernah Menerima PKH atau Kartu Prakerja? Jangan Harap dapat BSU 2022, Ini Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji

- 18 Oktober 2022, 21:31 WIB
Simak informasi terkait pencairan BSU 2022.
Simak informasi terkait pencairan BSU 2022. /Fikri Yusuf/ANTARA/

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022, kembali disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BSU 2022 atau dikenal sebagai BLT Subsidi Gaji Rp600.000 ini hanya diberikan kepada pekerja yang layak dan memenuhi persyaratan.

Salah satu persyaratan, adalah belum atau tidak pernah mendapatkan bantuan sosial (bansos) seperti PKH, BPUM ataupun Kartu Prakerja.

Baca Juga: BSU Tahap 6 Mulai Cair, Ini Tanda BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker Sudah Bisa Diambil Pekerja

Apabila pekerja pernah mendapatkan bantuan ini, jangan harap bisa mendapatkan BSU 2022. Dipastikan pekerja tidak akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000.

Berikut ini syarag mendapatkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000:

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Penerima BSU 2022 merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

Baca Juga: Hore! Siswa SD-SMA Terima BLT PKH Anak Sekolah Tahap 4 hingga Rp500.000, Ini 5 Langkah Cek Penerima Lewat HP

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x