3. Berpenghasilan paling tinggi maksimal Rp3,5 juta.
4. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
5. Bukan PNS, TNI dan Polri.
6. Tidak atau belum pernah mendapatkan bansos lain, seperti BLUM dan PKH.
Baca Juga: Lansia Ini Berhak Terima PKH Oktober-Desember 2022 Rp600.000, Cek Penerimanya Sekarang via HP
Cara cek status BSU 2022
1. Akses lama https://kemnaker.go.id.
2. Kemudian daftar akun (Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke no HP Anda.
3. Masuk dengan cara login dengan menggunakan akun Anda.