Bagi yang belum punya rekening bank Himbara, pencairan BSU tahap 5 bisa dilakukan di Kantor Pos.
Sedangkan bagi pekerja yang status penerima-nya masih 'ditetapkan', bisa menunggu beberapa hari atau menghubungi pihak Kemnaker terkait proses distribusi yang masih dilakukan.
Perlu diketahui bahwa BSU tahap 5 ini menyasar kategori pekerja yang memenuhi syarat sebagai berikut.
- WNI yang punya KTP
- Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sejak Juli 2022
- Berpenghasilan tak lebih dari Rp3,5 juta.tahun
- Bukan anggota aparatur negara (ASN, Polri atau TNI)
- Bukan penerima bantuan sosial seperti BPUM, PKH, BPNT atau Prakerja
Demikian info cara login bsu.kemnaker.go.id untuk cek status penerima BSU tahap 5 agar pekerja sisa dapat Rp600.000 dari program subsidi gaji.***