BPUM di tahun 2022 ini akan memasuki periode tahap 3 yang akan cair sebesar Rp600.000 kepada pelaku usaha sebanyak satu kali.
Mengacu pada mekanisme penyaluran tahun lalu, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk bisa mendapatkan BPUM.
Berikut ini adalah lima syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha bila ingin menjadi penerima BPUM sesuai dengan mekanisme tahun lalu.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri (KTP)
- Pelaku usaha memiliki usaha mikro serta memiliki surat usulan calon penerima BPUM dan lampirannya yang diperoleh dari pengusul BPUM
- Pelaku usaha dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) apabila terdapat perbedaan pada alamat rumah dengan alamat usaha.
- Pelaku bukan merupakan ASN, anggota Polri dan TNI, serta pegawai BUMN dan BUMD
- Pelaku usaha tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pembiayaan lainnya