Syarat Dapat BPUM 2022 dan Cara Cek Penerima Rp600.000 Online Lewat Link eform.bri.co.id

- 20 Oktober 2022, 06:30 WIB
Berikut ini merupakan syarat untuk mendapatkan BPUM 2022 beserta cara cek penerimanya di link resmi.
Berikut ini merupakan syarat untuk mendapatkan BPUM 2022 beserta cara cek penerimanya di link resmi. /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 Rp600.000 yang diperuntukan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sedang dipersiapkan penyalurannya.

Pelaku UMKM yang berhak menerima BPUM 2022, tentunya sudah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Maka dari itu, simak terlebih dahulu syarat dapat BPUM 2022, sebelum cek penerima melalui link eform.bri.co.id.

Seperti diketahui, pada penyaluran BPUM atau BLT UMKM tahun 2020 dan 2021, Kemenkop UKM mengatur syarat penerima dalam peraturan menteri.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Kamis, 20 Oktober 2022: Bakal Ada Drama Turki Hercai

Untuk syarat BPUM 2022, Kemenkop UKM belum menerbitkannya karena anggaran bantuan ini masih dalam proses persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Bagi pelaku UMKM yang belum mengetahui syarat dapat BPUM 2022, simak penjelasannya sebagaimana dirangkum Pikiranrakyat-Depok.com dari aturan-aturan tahun sebelumnya.

Syarat Penerima BPUM 2022

1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah